V I S I
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang tenteram dalam kondisi demokratis, aman, adil dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
M I S I
Lima agenda utama penyelamatan bangsa, yaitu : 1) Melaksanakan pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. 2) Melaksanakan penegakan hukum dan perlindungan HAM, serta menjamin keamanan nasional. 3) Mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance). 4) Memperbaiki sistem pendidikan nasional. 5) Mewujudkan rekonsiliasi nasional.
PROGRAM KERJA
A. EKONOMI
1) Memantapkan kebijakan dasar pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan. 2) Menjaga dan memantapkan stabilitas moneter. 3) Mengembangkan kebijakan fiskal yang tepat. 4) Memperbaiki kualitas pertumbuhan ekonomi. 5) Meningkatkan peran dan fungsi intermediasi perbankan. 6) Pemantapkan pembangunan pertanian. 7) Memantapkan peran UKM dalam Sistem Perekonomian Nasional. 8) Memantapkan penataan struktur dan lingkungan usaha. 9) Memantapkan pengembangan fungsi dan peran koperasi. 10) Meningkatkan penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas 11) Memperkuat kerjasama regional dan internasional. 12) Meningkatkan program padat karya. 13) Memacu peningkatan ekspor. 14) Mendorong peningkatan investasi. 15) Optimasi pemanfaatan sumber daya pertanian dan SDA lainnya. 16) Optimasi pendayagunaan sumber daya kelautan. 17) Pengembangan teknologi dan peningkatan daya saing industri. 18) Memantapkan privatisasi dan pemberdayaan BUMN, BUMD, dan BUMS. 19) Pengembangan pasar modal. 20) Pemantapan industri asuransi. 21) Peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan. 22) Pengembangan pusat pertumbuhan wilayah/daerah. 23) Pengembangan infrastruktur ekonomi. 24) Pelestarian fungsi lingkungan hidup.
KESEJAHTERAAN RAKYAT Pendidikan 1) Peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik (guru/dosen) 2) Pengingkatan Kualitas Pendidikan. 3) Pengembangan Pendidikan Agama. 4) Pembebasan Pajak atas Buku Alat Peraga, dan Peralatan Laboratorium. 5) Peningkatan dan Pelaksanaan Wajib Belajar. 6) Reformasi Pendidikan Dasar dan Menengah. 7) Pengembangan Sekolah Unggulan dan Sekolah Khusus. 8) Meningkatkan Jumlah dan Kualitas Pendidikan Kejuruan setingkat SMA. 9) Penertiban Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengembangan Lembaga Akreditasi Keterampilan. 10) Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Lulusan Pendidikan Tinggi.
Pengurangan Jumlah Pengangguran dan Peningkatan Produktifitas Tenaga Kerja.
1) Peningkatan Peran Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Buruh. 2) Penyelenggaraan Pendidikan Keterampilan bagi Calon Pekerja. 3) Pengembangan Pasar Kerja Aktif (active labor market). 4) Pembuatan kebijakan Perpajakan untuk mendukung Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja. 5) Perbaikan Manajemen Buruh Migran (TKI). 6) Penciptaan Lapangan Kerja dan Reorientasi Departemen yang Menangani Tenaga Kerja.
Peningkatan Kesehatan.
1) Peningkatan Kesehatan dan Gizi Anak. 2) Deregulasi Profesi Kedokteran dan Mempermudah Akses Terhadap Obat Generik. 3) Revitalisasi Puskesmas sebagai pusat pelayanan dan advokasi gizi masyarakat. 4) Modernisasi Pengelolaan Rumah Sakit dan Pengembangan Rumah Sakit sebagai Pusat Pendidikan Spesialis. 5) Pengembangan Asuransi Kesehatan dan Pengembangan Program Perawat Mandiri. 6) Pemantapan Perencanan Keluarga dan Keluarga Berencana Pengentasan Kemiskinan 1) Peningkatan akses Kebutuhan Dasar bagi Masyarakat Miskin. 2) Pengembangan Program Pemberdayaan terhadap pelaku ekonomi lemah. 3) Subsidi Langsung Pendidikan dan Kesehatan. 4) Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat.
Peningkatan Peran Perempuan dan Generasi Muda. Peningkatan Pembinaan Olah Raga serta Seni dan Budaya. KEAMANANAN NASIONAL
1. Merwujudkan Ketertiban Publik. 2. Mengatasi Ancaman Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara. 3. Mengatasi Gangguan Separatisme, Aksi Radikalisme dan Konflik Komunal. 4. Mempertahakan Eksistensi Negara. 5. Meningkatkan Kekuatan Pertahanan Negara. 6. Mengembangkan Kekuatan TNI dan POLRI. 7. Mengembangkan Dukungan Pertahanan. 8. Mengembangkan Kemampuan Sistem Pertahanan Semesta. 9. Membangun dan Memantapkan Karakter Bangsa. 10. Mewujudkan Rekonsiliasi Nasional.
D. POLITIK DAN HUKUM 1. Politik 1) Pemantapan Struktur Politik agar menjadi lebih demokratis. 2) Pengembangan Kualitas Proses Politik. 3) Pengembangan Budaya, Komunikasi, dan Partisipasi Politik. 4) Pemantapan Hubungan Luar Negeri. 5) Peningkatan Kerjasama Internasional. 6) Pengembangan Perjanjian Ekstradiksi. 7) Peningkatan Kualitas Kebebasan Pers dan Kebebasan Berorganisasi.
2. Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM 1) Pengembangan Kesadaran dan Budaya Hukum. 2) Pemberdayaan Lembaga Penegak Hukum. 3) Pemantapan Proses Penegakan Hukum. 4) Perwujudan Kepastian Hukum. 5) Perwujudan Perlindungan HAM. 6) Peningkatan Perwujudan Hak Perempuan, Anak dan Kelompok Masyarakat Terpinggirkan. 7) Pemantapan Gerakan Anti Korupsi.
E. PEMBANGUNAN DAERAH 1. Penataan otonomi daerah 2. Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah 3. Pengelolaan keuangan daerah 4. Pengembangan wilayah 5. Pembangunan wilayah perbatasan dan daerah tertinggal
F. PERWUJUDAN KEPEMERINTAHAN YANG BAIK. 1. Penataaan Struktur dan Efisiensi Pemerintahan. 2. Pemantapan Tujuan Kebijakan Pemerintah/Publik. 3. Penataan Kelembagaan Pemerintah untuk memantapkan kewajiban dan tanggung jawab aparatur pemerintah. 4. Penataan Kewajiban dan Wewenang Pemerintah. 5. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. 6. Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan PNS. 7. Perwujudan Penyelenggaranaan Negara yang Bersih dari KKN 8. Peningkatan Kualitas Sistem Pengelolaan Keuangan.
G. PROGRAM JANGKA PENDEK 1. Program 100 hari : 1) Menetapkan struktur kabinet yang efektif. 2) Melakukan tindakan nyata dalam pemberantasan KKN. 3) Meningkatkan perlindungan terhadap petani dan produksi dalam negeri. 4) Meningkatkan proyek padat karya untuk mengurangi pengangguran melalui pengembangan UKM, Koperasi, dan Pesantren. 5) Mendorong percepatan kegiatan pemulihan sektor ril dan peningkatan ekspor. 6) Memantapkan peran Puskesmas serta pemantapan keterjangkauan masyarakat terhadap imunisasi dan obat generik. 7) Melakukan pendataan dan perbaikan sarana pendidikan dasar dan perbaikan jabatan fungsional guru. 8) Membangun Confidence Building Measure (CBM) dengan negara-negara Asia Tenggara dan negara-negara besar (major power). 9) Melanjutkan dan meningkatkan upaya mengatasi gerakan separatis di Aceh dan Irian Jaya. 10) Melakukan upaya dan tindakan untuk mengeliminasi kemungkinan konflik horizontal. 11) Memantapkan tindakan pengamanan untuk menjamin keamanan kegiatan berusaha dari gangguan pada proses produksi dan distribusi serta penyelundupan. 12) Menjamin terlaksananya hak-hak sipil dan politik.
Program 1 (satu) tahun. 1) Mempercepat penyelesaian kasus HAM. 2) Peningkatan perlindungan rakyat dari penindasan dan ketidakadilan. 3) Peningkatan tindakan penegakan hukum dan pemberantasan KKN. 4) Penyempurnaan peraturan pemberantasan KKN. 5) Percepatan tindakan mengatasi gerakan separatis. 6) Peningkatan kerjasama keamanan kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik. 7) Penataan struktur lembaga pemerintahan dan peningkatan efisiensi birokrasi. 8) Pemantapan pelaksanaan otonomi daerah. 9) Percepatan penyelesaian peraturan-perundangan yang terkait dengan investasi dan ekspor. 10) Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan. 11) Penciptaan lapangan kerja. 12) Percepatan penyelesaian peraturan pemerintah yang terkait dengan UU Sistem Keuangan Negara. 13) Pemantapan stabilisasi ekonomi makro. 14) Penyehatan fungsi intermediasi perbankan. 15) Pembangunan infrastruktur perekonomian. 16) Peningkatan utilisasi kapasitas industri terpasang. 17) Peningkatan perdagangan dan ekspor. 18) Peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan. 19) Percepatan penyelesaian peraturan pemerintah yang terkait dengan UU Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 20) Percepatan penyelesaian peraturan pemerintah yang terkait dengan UU Sistem Pendidikan Nasional. 21) Penataan kelembagaan dan sistem pengelolaan pendidikan. 22) Peningkatan anggaran pendidikan. 23) Penataan sistem evaluasi belajar mengajar. 24) Pemantapan distribusi kebutuhan pokok rakyat. 25) Peningkatan ketersediaan sarana produksi serta pemantapan akses pasar bagi petani dan nelayan. 26) Pemantapan pelaksanaan rekonsiliasi nasional.
|