30 April 2004 12:13:15 PM
Jadwal Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden Diperpanjang Menjadi 1 Juni 2004
Jakarta: Jadwal pelaksanaan pendaftaran pemilih untuk Pemilu Presiden – Wakil Presiden diperpanjang. Kalau semula perbaikan atau koreksi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Presiden dan pendaftaran pemilih baru yang merupakan bahan penyusunan daftar pemilih tambahan dijadwalkan berlangsung sampai dengan 17 Mei 2004, kini diperpanjang hingga 25 Mei 2004. Begitu pula penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden dijadwalkan tanggal 25 Mei, dengan perpanjangan ini jadwalnya diundur menjadi hingga 1 Juni 2004.
Perpanjangan jadwal ini dituangkan di dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 731/15/IV/2004, tanggal 27 April 2004. Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPU Prof. Ramlan Surbakti itu ditujukan kepada para Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan tembusan ke Mendagri, para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.
Di dalam SE ini dinyatakan bahwa alasan perpanjangan jadwal ini adalah kesibukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan kegiatan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu legislatif 2004 yang belum selesai. SE ini juga menyebut adanya dukungan pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 111/982/SJ tertanggal 26 April 2004, yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati/walikota se-Indonesia. Dengan perubahan atau perpanjangan jadwal tersebut, jadwal waktu kegiatan lain dalam pelaksanaan pendaftaran pemilih menyesuaikan.
Menyertai pemberitahuan ini KPU memerintahkan kepada KPU Provinsi segera berkoordinasi dengan gubernur di wilayah masing-masing untuk beberapa keperluan. Pertama, sosialisasi penyelenggaraan pendaftaran pemilih Pemilu Presiden. Kedua, melaksanakan pengadaan formulir pendaftaran pemilih berdasarkan Keputusan KPU No. 28 Tahun 2004 tentang Tata cara Pendaftaran Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, pengadaan blanko kartu pemilih berdasarkan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 618/2003.
Perintah serupa juga diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota. Mereka diminta segera berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayahnya untuk beberapa keperluan. Pertama, menjalankan proses pendafatran pemilih yang dilaksanakan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang difasilitasi RT/RW atau pamong desa. Kedua, melakukan pengisian blanko kartu pemilih begitu DPT Pemilu presiden ditetapkan. Untuk isi SE selengkapnya lihat Surat Edaran KPU No. 731/15/IV/2004.
Karena SE ini juga menyinggung dukungan pemerintah sebagaimana dituangkan dalam SE Mendagri No. 111/982/SJ, maka perlu pula disinggung di sini isi SE Mendagri tersebut. SE Mendagri tersebut menyebutkan perintah kepada para gubernur dan bupati/walikota untuk menggerakkan dukungan dari para pamong desa dan RT/RW. Butir 7 SE ini menyebut bahwa pengumuman daftar pemilih tambahan untuk Pemilu Presiden Wakil Presiden adalah 11 Mei – 18 Mei 2004.
Secara eksplisit SE Mendagri juga memerintahkan kepada para gubernur agar membantu KPU daerah dan mengendalikan koordinasi jajaran pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong kesertaan masyarakat dan dukungan camat, kepala desa/lurah sampai dengan RT/RW.
Selengkapnya lihat pula SE Mendagri No. 111/982/SJ Tahun 2004.
(KPU)
|