Home About Indonesia | About India | About Embassy | Other Link  
Content
Current News
Political
Economic/Trade
Culture
Tourism
Education
Defence
Visa and Consular
Communication
Community
Message Board
Other
About Indonesia
About India
About Embassy
Other Links

 

 ::Current News::
16 December 2003 11:13:33 AM
Peluncuran Buku Panduan Umum Tata Cara Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah

Dalam upaya penanganan hubungan luar negeri oleh Pemerintah Daerah yang aman, tertib dan bermanfaat, Menteri Luar Negeri telah menerbitkan Keputusan Menlu Nomor : SK. 03/A/OT/X/2003/01 tanggal 29 Oktober 2003 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Peluncuran secara resmi buku Panduan Umum Tata Cara Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menlu tanggal 9 Desember 2003 bertempat di Departemen Luar Negeri.

Adapun latar belakang yuridis diterbitkannya Keputusan Menlu ini adalah sebagai upaya untuk mengimplementasikan secara teknis Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Kedua Undang-undang tersebut secara sinergi mendukung ketentuan diperbolehkannya Pemerintah Daerah melakukan kerjasama luar negeri yang saling menguntungkan dengan lembaga/pihak di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 88 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari sudut pandang politis dan teknis berkaitan dengan politik luar negeri Indonesia, diharapkan kerjasama luar negeri yang dilakukan daerah dapat mendukung upaya perjuangan nasional bagi perbaikan ekonomi, pemulihan citra Indonesia dan pemantapan integrasi nasional Indonesia di mata bangsa-bangsa di dunia. Dengan demikian, dengan adanya Panduan Umum ini, Daerah dapat menjadi bagian dari upaya diplomasi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia.

Pada intinya, buku panduan ini mengatur mengenai mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah. Hubungan dan kerjasama yang dimaksud dalam buku Panduan tersebut meliputi hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan Daerah. 

Bidang kewenangan dimaksud meliputi mekanisme umum hubungan luar negeri dan mekanisme hubungan luar negeri dalam bidang tertentu yang meliputi prosedur dan mekanisme kerjasama kota/provinsi kembar, kerjasama teknik luar negeri, mekanisme koordinasi kerjasama ekonomi sub-regional (KESR), mekanisme hubungan dan kerjasama dengan LSM asing, pendirian badan promosi, pendirian perhimpunan persahabatan, kegiatan jurnalistik bagi wartawan asing dan pengamanan misi diplomatik/konsuler.

Buku panduan mengatur pula masalah keprotokolan dan kekonsuleran yang berkaitan dengan perlindungan kepentingan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Penanganan warga negara asing yang dituduh melanggar/melakukan tindak pidana di Indonesia, penanganan pencari suaka, pengungsi dan imigran gelap dari luar negeri. Koordinasi masalah keprotokolan dan kekonsuleran ini juga meliputi pelayanan fasilitas diplomatik, pelayanan keprotokolan kunjungan pejabat asing ke daerah dan pejabat daerah ke luar negeri, serta pelayanan yang berkaitan dengan kekonsuleran.

Selanjutnya buku panduan secara ringkas dan teknis memandu pola koordinasi mengenai pembuatan komitmen antara Pemerintah Daerah dengan lembaga/pihak di luar negeri yang terwujud dalam suatu perjanjian internasional dan secara ringkas pula memandu koordinasi dalam hal-hal yang secara politik memiliki kekhususan yaitu berkaitan dengan prosedur standar hubungan RI-Israel dan Hubungan Luar Negeri RI dengan China Taipei.

Diharapkan buku panduan ini dapat menjadi suatu acuan teknis dan jembatan sebagai upaya penyelenggaraan hubungan dan kerjasama luar negeri oleh Pemerintah Daerah, sehingga suatu hubungan dan kerjasama dimaksud dapat berlangsung aman secara politis, yuridis, teknis dan segi keamanan. (Deplu)