KBRI New Delhi | Home Page |
Bagi WNI atau warga negara asing lainnya (termasuk WN Commenwealth) diwajibkan memiliki paspor dan visa yang berlaku. Visa harus diambil dari Perwakilan India di luar India. Jenis visa yang ada adalah visa masuk, transit dan turis. Visa Turis umumnya berlaku selama 3 bulan tinggal di India. Jika ingin berkunjung ke negara tetangga India, untuk masuk kembali ke India diwajibkan memiliki multiple entry visa. “Yellow fever certificate” diwajibkan bagi orang dewasa atau anak (termasuk yang transit bila datang dari/tinggal di Negara-negara Afrika, Amerika Selatan dan Papua New Guinea dalam 6 hari sebelum ke India. |
Cara memperoleh visa bagi WNI Bagi Warga Negara Indonesia yang ingin bepergian ke India dalam rangka wisata, kunjungan sementara dapat mengajukan permintaan visa pada Kedutaan Besar India di Jakarta atau Konsulat Jenderal di Medan. Bagi yang mendapatkan beasiswa atau akan belajar di India, ijin menetap dapat diperoleh melalui pengurusan setelah tiba di India. |
Barang-barang yang bisa dibawa masuk ke India |
Barang-barang yang dilarang masuk/keluar India |
Daging apapun tidak diperbolehkan dibawa masuk ke India. |